You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Pastikan Pecat PNS Pengedar Sabu
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Basuki Pastikan Pecat PNS Pengedar Sabu

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Polsek Metro Cilincing telah menangkap MT (34) yang merupakan PNS Dishubtrans.

Pecat, pecat

"Pecat, pecat," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (8/1).

MT (34), diamankan petugas Polsek Metro Cilincing, pada Selasa (5/1) malam. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan diringkus di rumahnya di Jalan Kalibaru Timur IX, RT 09/02, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. 

Edarkan Narkoba, PNS Dishubtrans Diringkus Polisi

Saat diamankan, petugas berhasil menemukan tiga bungkus plastik sabu seberat 1,01 gram, alat hisap, satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel blackberry,

Berdasarkan informasi, pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Penangkapan itu sendiri bermula dari pengaduan warga yang kerap resah dengan sepak terjang pelaku.

Atas ulahnya tersebut, MT ‎dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.‎

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2427 personDessy Suciati
  2. Warga Cempaka Putih Barat Antusias Ikut Ngobrol Bareng Beritajakarta

    access_time10-06-2025 remove_red_eye2339 personFolmer
  3. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2204 personNurito
  4. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1334 personNurito
  5. Sekda DKI Salat Iduladha di Masjid Fatahillah Balai Kota

    access_time06-06-2025 remove_red_eye1118 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik