You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jelang Ramadhan, Sudin Sosial Jaktim Antisipasi PMKS
Menjelang bulan puasa Ramadhan, Suku Dinas Sosial Jakarta Timur sudah melakukan antisipasi melonjaknya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), khususnya pengemis dengan tindakan persuasif untuk mengurangi tingkat kerawanan. Diperkirakan ribu.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Jelang Ramadhan, Sudin Sosial Jaktim Antisipasi PMKS

Menjelang bulan puasa Ramadhan, Suku Dinas Sosial Jakarta Timur sudah melakukan antisipasi melonjaknya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), khususnya pengemis dengan tindakan persuasif untuk mengurangi tingkat kerawanan. Diperkirakan ribuan PMKS akan menyerbu ibu kota selama Ramadhan, yang akan memadati perempatan lampu merah, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga tempat pemakaman umum (TPU).

Para PMKS ini rutin datang ke Jakarta selama ramadhan untuk mencoba mencari nafkah dengan memanfaatkan kemurahan hati warga yang akan bersedekah

Kepala Sudin Sosial Jakarta Timur, Masyudi mengungkapkan, untuk mengantisipasi serbuan PMKS, pihaknya sudah merekrut 40 petugas dari unsur masyarakat. Puluhan petugas yang sudah terlatih ini berfungsi untuk melakukan penertiban dan mensosialisasikan Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.

"Para PMKS ini rutin datang ke Jakarta selama ramadhan untuk mencoba mencari nafkah dengan memanfaatkan kemurahan hati warga yang akan bersedekah," kata Masyudi. Kamis (22/5).

Bawa Anak, Manusia Gerobak Terjaring Satpol PP

Menurut Masyudi, tindakan persuasif dilakukan agar para PMKS tidak lagi melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007.  Mereka yang tergolong dalam PMKS terdiri dari gelandangan, pengemis, pengamen, psikotik (orang gila). "Jika setelah tindakan persuasif itu para PMKS masih melanggar atau tidak mengindahkan himbauan tersebut, kami akan lakukan tindakan represif dalam bentuk penangkapan," paparnya.

Masyudi menambahkan, peran masyarakat sangat berpengaruh pada jumlah PMKS tersebut. Untuk itulah dia menghimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, sehingga secara tidak langsung akan menekan jumlah PMKS itu sendiri

“Apalagi Pasal 40 Perda 8 tahun 2007 menyebutkan, pelanggaran perda itu dipidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3709 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1535 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye963 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye943 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye923 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik