Pelimpahan Kewenangan Perlu Tambahan SDM
Pelimpahan fungsi dan kewenangan pasca-perampingan dan penghapusan beberapa unit kerja perangkat daerah (UKPD) di Kabupaten Kepulauan Seribu, diperlukan penambahan sumber daya manusia (SDM).
Jika kewenangan dilimpahkan, berarti ada SDM tambahan yang harus disediakan
Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengatakan, pelimpahan kewenangan penanganan sampah, taman, kepegawaian, dan lain sebagainya sangat diperlukan penambahan SDM.
Perampingan Wewenang Perlu Kesiapan SDM
"Jika kewenangan dilimpahkan, berarti ada SDM tambahan yang harus disediakan. Hal ini, terkait dengan jumlah kemampuan personel, sementara untuk segi eksistensinya, seksi yang ada di kelurahan dan kecamatan itu jumlah stafnya masih minim dan perlu ditambah," ujarnya, Senin (11/1).
Menurutnya, minimal di setiap seksi terdapat tiga staf, sehingga bisa memback up pekerjaan lurah sebagai
estate manager ."Saat ini masih kurang jumlah stafnya, ada yang hanya satu, ada yang dua, bahkan ada juga yang tidak punya staf," tandasnya.