Perampingan Wewenang Perlu Kesiapan SDM
Penyiapan sumber daya manusia (SDM) dinilai hal yang perlu segera disiapkan di Kepulauan Seribu. Hal itu dilakukan setelah keluarnya keputusan tentang perampingan struktur pegawai di instansi kabupaten.
Yang urgent saat ini dipersiapkan adalah sumber daya manusianya karena kewenangan SKPD beberapa di antaranya telah diserahkan ke kabupaten
"Yang
urgent saat ini dipersiapkan adalah sumber daya manusianya karena kewenangan SKPD beberapa di antaranya telah diserahkan ke kabupaten," ujar Budi Utomo, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kamis (31/12).Dikatakan Budi, kesiapan tersebut untuk memenuhi SDM yang ada di kelurahan selaku penerima fungsi pasca peralihan.
Perampingan UKPD Pulau Seribu Efektif 1 Januari 2016
"Lurah sebagai estate manager akan diperkuat dengan seksi-seksi yang sebelumnya tidak ada, karena nantinya segala urusan dan perawatan aset bukan lagi kewenangan Sudin," katanya.
Peralihan tugas dan wewenang tersebut mengacu pada Pergub No 241 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Pergub No 245 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dan Pergub No 259 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.