Perampingan UKPD Pulau Seribu Efektif 1 Januari 2016
Beberapa Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang ada di Kepulauan Seribu akan dirasionalisasi dan diserahkan langsung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu. Ini efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2016 mendatang.
Akan ada sembilan UKPD yang akan dialihkan fungsinya kepada kabupaten, dua kecamatan dan dua kelurahan
Asisten Tata Pemerintahan Kepulauan Seribu, Eko Suroyo mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan data dan kelengkapan untuk proses perampingan serta transisi. Dan Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 241, 245 dan 249 tentang Organisasi Tata Kerja (OTK) Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan beberapa Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) fungsinya akan dialihkan.
"Akan ada sembilan UKPD yang akan dialihkan fungsinya kepada kabupaten, dua kecamatan dan dua kelurahan," ujarnya, Rabu (23/12).
12 UKPD di Kepulauan Seribu akan DirampingkanMenurut Eko, perampingan struktur tersebut tidak menghilangkan fungsi karena fungsinya akan tetap ada dan hanya dialihkan saja, jika mengacu pada Perda Nomor 12 tahun 2014.
"Terkait status kepegawaian yang masih ada saat ini, menunggu arahan gubernur seiring perubahan struktur personel," tandasnya.