You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perampingan UKPD Pulau Seribu Efektif 1 Januari 2016
photo Suparni - Beritajakarta.id

Perampingan UKPD Pulau Seribu Efektif 1 Januari 2016

Beberapa Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang ada di Kepulauan Seribu akan dirasionalisasi dan diserahkan langsung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu. Ini efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2016 mendatang.

Akan ada sembilan UKPD yang akan dialihkan fungsinya kepada kabupaten, dua kecamatan dan dua kelurahan

Asisten Tata Pemerintahan Kepulauan Seribu, Eko Suroyo mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan data dan kelengkapan untuk proses perampingan serta transisi. Dan Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 241, 245 dan 249 tentang Organisasi Tata Kerja (OTK) Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan beberapa Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) fungsinya akan dialihkan.

"Akan ada sembilan UKPD yang akan dialihkan fungsinya kepada kabupaten, dua kecamatan dan dua kelurahan," ujarnya, Rabu (23/12).

12 UKPD di Kepulauan Seribu akan Dirampingkan

Menurut Eko, perampingan struktur tersebut tidak menghilangkan fungsi karena fungsinya akan tetap ada dan hanya dialihkan saja, jika mengacu pada Perda Nomor 12 tahun 2014.

"Terkait status kepegawaian yang masih ada saat ini, menunggu arahan gubernur seiring perubahan struktur personel," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4496 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye1108 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1073 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye972 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye841 personBudhi Firmansyah Surapati