You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perampingan UKPD Pulau Seribu Efektif 1 Januari 2016
photo Suparni - Beritajakarta.id

Perampingan UKPD Pulau Seribu Efektif 1 Januari 2016

Beberapa Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang ada di Kepulauan Seribu akan dirasionalisasi dan diserahkan langsung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu. Ini efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2016 mendatang.

Akan ada sembilan UKPD yang akan dialihkan fungsinya kepada kabupaten, dua kecamatan dan dua kelurahan

Asisten Tata Pemerintahan Kepulauan Seribu, Eko Suroyo mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan data dan kelengkapan untuk proses perampingan serta transisi. Dan Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 241, 245 dan 249 tentang Organisasi Tata Kerja (OTK) Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan beberapa Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) fungsinya akan dialihkan.

"Akan ada sembilan UKPD yang akan dialihkan fungsinya kepada kabupaten, dua kecamatan dan dua kelurahan," ujarnya, Rabu (23/12).

12 UKPD di Kepulauan Seribu akan Dirampingkan

Menurut Eko, perampingan struktur tersebut tidak menghilangkan fungsi karena fungsinya akan tetap ada dan hanya dialihkan saja, jika mengacu pada Perda Nomor 12 tahun 2014.

"Terkait status kepegawaian yang masih ada saat ini, menunggu arahan gubernur seiring perubahan struktur personel," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati