Tiga Kriteria Perizinan di PTSP
10 loket layanan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur, melayani rata-rata 200 warga setiap harinya. Sebagian besar mengurus SIUP, TDP dan perpanjangan surat izin operasional angkutan umum atau izin trayek.
Namun untuk SIUP dan TDP jika berkas lengkap dan diurus dirutnya sendiri langsung selesai sehari
Dwi Kristianto, salah satu petugas staf pelayanan di PTSP Jakarta Timur mengatakan, terdapat tiga kriteria mengurus perizinan di PTSP. Yakni perizinan ringan, selesai dalam waktu 7 hari, sedang 14 hari dan berat 28 hari. Berat ringannya bobot perizinan tergantung dari jenis perizinan yang diajukan.
"Perizinan ringan itu maksimal 7 hari selesai. Misalnya untuk SIUP, TDP, izin lingkungan dan perpanjangan izin trayek.
Namun untuk SIUP dan TDP jika berkas lengkap dan diurus dirutnya sendiri langsung selesai sehari ," ujar Dwi Kristianto, Senin (11/1).Warga Apresiasi PTSP Bebas PungliKemudian kategori perizinan sedang, selesai dalam waktu 14 hari kerja. Karena petugas PTSP harus melakukan survei ke lapangan. Misalnya untuk perizinan Undang-undang Gangguan (UUG), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Selanjutnya kategori berat, rampung dalam waktu 28 hari kerja. Terutama untuk perizinan IMB bangunan di atas tiga lantai. Selain harus cek lapangan juga harus ada pemeriksaan teknis dan retribusi. Pelayanan di PTSP ini dibuka mulai dari pukul 07.30- 16.00.
Tri Widhi (40), salah seorang warga mengaku senang dalam mengurus perizinan SIUP di PTSP. Sebenarnya mengurus SIUP bisa dilakukan secara online. Namun data juga harus diverifikasi oleh petugas PTSP. Sehingga warga yang mengurus izin harus membawa berkas aslinya untuk ditunjukan ke PTSP.
“Saya lagi mengurus SIUP untuk perusahaan. Sebenarnya sudah mendaftar melalui online, namun kan harus verifikasi lagi di PTSP. Jadi kita bawa berkas aslinya. Kalau lengkap maka SIUP langsung selesai,” ujar Tri.