Klinik Chiropractic First di Gandaria City Ditutup
Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali menutup sebuah Klinik Chiropractic First di Mal Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/1). Penutupan klinik itu dilakukan karena tidak memiliki izin usaha.
Klinik ini kami tutup, karena tidak memiki izin usaha serta undang-undang gangguan
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Maria Margaretha mengatakan, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) petugas menemukan tenaga asing yang tidak memiliki dokumen.
"Klinik ini kami tutup, karena tidak memiliki izin usaha serta undang-undang gangguan (UUG) dan mempekerjakan tenaga asing tanpa dokumen," kata Maria di Gandaria City, Senin (11/1).
Klinik Tak Berizin di Grand Indonesia Ditutup PaksaDikatakan Maria, jika sebuah klinik ingin mempekerjakan tenaga asing harus mengajukan permohonan ke Kementrian Kesehatan dan harus mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Kesehatan dari negara asal.
"Berdasarkan pengakuan petugas, klinik ini telah beroperasi selama dua tahun," ujarnya.