You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Bukit Duri Tetap Direlokasi
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Warga Bukit Duri Tetap Direlokasi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan tetap melakukan relokasi terhadap warga di bantaran Kali Ciliwung, Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Sebab proses normalisasi harus tetap dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

Ya tetap kami akan relokasi, ada 92 rumah. Karena kami mau sheetpile sepanjang 250 meter

"Ya tetap kami akan relokasi, ada 92 rumah. Karena kami mau sheetpile sepanjang 250 meter. Rusuh nggak rusuh ya kami harus tetap lakukan," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/1).

20 Bangunan di Bantaran Kali Gendong Dibongkar

Sementara, proses gugatan warga Kelurahan Bukit Duri kepada Camat Tebet terkait relokasi masih belum ada keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun Pemprov DKI sudah melakukan prosedur untuk merelokasi dengan benar.

"PTUN ya PTUN, itu urusan kedua. Sekarang kami kan sesuai prosedur, kami juga sudah layangkan SP ke 3, minta bongkar ya bongkar. Kalau semua orang sudah salah dudukin tanah negara trus PTUN didudukin terus, ya nggak bisa," tuturnya.

Untuk merelokasi warga di wilayah tersebut, Pemprov DKI telah menyiapkan dua rumah susun (rusun), yakni Rusun Cibesel dan Rusun Pulogebang, Jakarta Timur.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati