You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 5.500 Unggas di Kebon Kosong Ditertibkan
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

5.500 Unggas di Kebon Kosong Ditertibkan

Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Pusat kembali melakukan penertiban unggas di permukiman. Hasilnya, sebanyak 5.500 ekor burung dara di RW 06, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, ditertibkan petugas.

Sudah beberapa kali diingatkan, tapi masih saja melanggar

Pantauan Beritajakarta.com, petugas membongkar kandang yang digunakan untuk beternak burung dara. Petugas memusnahkan sejumlah burung dara untuk memberikan efek jera bagi pemilik.

"Sudah beberapa kali diingatkan, tapi masih saja melanggar, makanya kita tertibkan sesuai Perda No 4 tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Unggas," ujar Muljadi, Kasudin Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Pusat, Rabu (13/1).

708 Bangkai Ayam Tiren Diamankan

Menurut Muljadi, pemilik sudah berjanji segera memindahkan seluruh unggas miliknya keluar DKI. Saat ini, DKI Jakarta sudah menjadi kawasan bebas flu burung sehingga sudah ada larangan beternak unggas dan sejumlah hewan lainnya yang rentan penyebaran penyakit rabies.

"Sederhananya, Jakarta memang sudah dinyatakan bebas rabies. Namun provinsi di sekitarnya masih rawan penyebaran penyakit tersebut. Jadi harus tetap waspada," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye19674 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11357 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6800 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3683 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1735 personFolmer