You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Tak Bisa Beri Ganti Rugi ke Warga Bukit Duri
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Warga Bukit Duri Tak Dapat Ganti Rugi karena Aturan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan uang ganti rugi kepada warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Hal itu telah diatur dalam undang-undang lantaran warga menduduki tanah negara.

Nggak bisa ganti rugi orang itu tanah negara ya kan, dulu ada aturan boleh sekarang nggak ada lagi

"Nggak bisa ganti rugi orang itu tanah negara ya kan, dulu ada aturan boleh sekarang nggak ada lagi," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/1).

Jika masih diperbolehkan memberikan uang kerohiman, Basuki tidak akan menghambatnya. Terlebih uang tersebut merupakan milik negara juga. "Kalau ada aturannya, saya kasih saja orang bukan duit aku ini kok. Kalau nggak boleh masa mau masuk penjara gara-gara bagi-bagi duit. Itu saja sih logika saya," ucapnya.

Warga Bukit Duri Tetap Direlokasi

Dikatakan Basuki, pihaknya juga telah memberikan rumah susun (rusun) sebagai pengganti tempat tinggal warga. Bahkan warga hanya membayar sebesar Rp 15 ribu perhari untuk bisa menempati rusun tersebut.

"Saya untungnya apa sih, bukan duit saya, itu duit rakyat kok, ngapain ribut sama Anda," ujarnya.

Basuki mengaku, sudah mengetahui beberapa warga yang tidak terima dengan relokasi, adalah yang memiliki banyak kontrakan. Mereka hanya mendapatkan satu rusun saja untuk satu kepala keluarga.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4301 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1843 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1741 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1646 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1621 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik