You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Tak Bisa Beri Ganti Rugi ke Warga Bukit Duri
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Warga Bukit Duri Tak Dapat Ganti Rugi karena Aturan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan uang ganti rugi kepada warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Hal itu telah diatur dalam undang-undang lantaran warga menduduki tanah negara.

Nggak bisa ganti rugi orang itu tanah negara ya kan, dulu ada aturan boleh sekarang nggak ada lagi

"Nggak bisa ganti rugi orang itu tanah negara ya kan, dulu ada aturan boleh sekarang nggak ada lagi," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/1).

Jika masih diperbolehkan memberikan uang kerohiman, Basuki tidak akan menghambatnya. Terlebih uang tersebut merupakan milik negara juga. "Kalau ada aturannya, saya kasih saja orang bukan duit aku ini kok. Kalau nggak boleh masa mau masuk penjara gara-gara bagi-bagi duit. Itu saja sih logika saya," ucapnya.

Warga Bukit Duri Tetap Direlokasi

Dikatakan Basuki, pihaknya juga telah memberikan rumah susun (rusun) sebagai pengganti tempat tinggal warga. Bahkan warga hanya membayar sebesar Rp 15 ribu perhari untuk bisa menempati rusun tersebut.

"Saya untungnya apa sih, bukan duit saya, itu duit rakyat kok, ngapain ribut sama Anda," ujarnya.

Basuki mengaku, sudah mengetahui beberapa warga yang tidak terima dengan relokasi, adalah yang memiliki banyak kontrakan. Mereka hanya mendapatkan satu rusun saja untuk satu kepala keluarga.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati