You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
tiang monorel mangkrak
tiang monorel mangkrak .
photo doc - Beritajakarta.id

Jokowi Tidak Persoalkan Monorel Mangkrak Lagi

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, dirinya sangat berhati-hati untuk memutuskan kelanjutan proses pembangunan moda transportasi massal monorel di ibu kota. Pria asal Solo ini mengaku, tidak ingin apabila sudah ditandatangi perjanjian kerjasama (PKS)-nya, justru muncul masalah di kemudian hari.

Kita harus betul-betul menghitung jangan sampai nanti kalau sudah ya PKS-nya mangkrak. Tidak boleh, kalau sudah teken, harus jalan

Di sisi lain, mantan walikota Surakarta inipun tidak mempermasalahkan apabila dirinya nanti sudah nonaktif sebagai gubernur, tetapi PKS monorel belum juga ditandatangani. Sebab, monorel juga sudah mangkrak sejak lama dan saat ini adalah upaya untuk menghidupkannya kembali.

"Tidak apa-apa. Memang dari dulu sudah mangkrak, mau kita hidupkan supaya hidup. Tapi sampai sekarang belum karena kehati-hatian. Kita harus betul-betul menghitung jangan sampai nanti kalau sudah ya PKS-nya mangkrak. Tidak boleh, kalau sudah teken, harus jalan," kata Jokowi di Balai Kota, Jumat (23/5).

Pembangunan Monorel Juga Terkendala Lahan

Dikatakan Jokowi, hingga kini Pemprov DKI  belum menandatangani pembahasan PKS dengan PT Jakarta Monorail. Hal tersebut di sebabkan Pemprov DKI lebih berhati-hati, agar pembangunan monorel bisa berjalan sesuai dengan target.

Jokowi menyebutkan, PT Jakarta Monorail (JM) belum bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Pemprov DKI. Sangat banyak pertanyaan yang diajukan, seperti tentang depo maupun rugi-laba. Semua itu harus dijawab.

"Kemarinkan sudah dipilih deponya di Tomang, tapi itu ruang terbuka, jadi ga boleh, sehingga dipindahkan lagi, pindah kemana belum ketemu," ucap Jokowi.

Jokowi menambahkan,  PT JM bisa memberikan masukan atau menentukan lokasi mana yang akan dibangun depo nantinya, tetapi semua keputusan tersebut Pemprov DKI yang menentukan. "Mereka bisa menyampaikan alternatif, tapi kan kita cek dulu dan belum tentu diterima. Keputusan terakhir tetap di Pemprov DKI," ujarnya.

Seperti diberitakan, Pemprov DKI kembali memberi kelonggaran kepada PT JM untuk melengkapi syarat-syarat PKS. Sebelumnya, syarat-syarat tersebut harus sudah dipenuhi pada akhir Februari. Namun, pada 28 Februari, Pemprov akhirnya memberi kelonggaran sampai akhir Maret.

Saat ini, Pemprov tak lagi memberikan batas waktu kepada PT JM untuk melengkapi syarat-syarat tersebut. Adapun syarat-syarat PKS yang diminta oleh Pemprov DKI kepada PT JM mencakup aspek keuangan, kajian teknis, aspek legal, dan pelunasan pembayaran tiang oleh PT JM kepada kontraktor sebelumnya, PT Adhi Karya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. UP Metrologi Dinas PPKUKM Gelar Edukasi Metrologi Legal

    access_time30-09-2024 remove_red_eye2695 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Asyik, Besok Tarif Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta Cuma Rp 1

    access_time04-10-2024 remove_red_eye2234 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Penataan Kawasan di Jalan Bendi Besar Rampung

    access_time01-10-2024 remove_red_eye1176 personTiyo Surya Sakti
  4. Heru Imbau Kantor di Sudirman-Thamrin Terapkan WFH saat Puncak HUT TNI

    access_time30-09-2024 remove_red_eye1148 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Kebakaran Lapak Pengepul Barang Bekas di Pegadungan Berhasil Dipadamkan

    access_time02-10-2024 remove_red_eye1037 personTP Moan Simanjuntak