You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
tiang monorel mangkrak
tiang monorel mangkrak .
photo doc - Beritajakarta.id

Jokowi Tidak Persoalkan Monorel Mangkrak Lagi

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, dirinya sangat berhati-hati untuk memutuskan kelanjutan proses pembangunan moda transportasi massal monorel di ibu kota. Pria asal Solo ini mengaku, tidak ingin apabila sudah ditandatangi perjanjian kerjasama (PKS)-nya, justru muncul masalah di kemudian hari.

Kita harus betul-betul menghitung jangan sampai nanti kalau sudah ya PKS-nya mangkrak. Tidak boleh, kalau sudah teken, harus jalan

Di sisi lain, mantan walikota Surakarta inipun tidak mempermasalahkan apabila dirinya nanti sudah nonaktif sebagai gubernur, tetapi PKS monorel belum juga ditandatangani. Sebab, monorel juga sudah mangkrak sejak lama dan saat ini adalah upaya untuk menghidupkannya kembali.

"Tidak apa-apa. Memang dari dulu sudah mangkrak, mau kita hidupkan supaya hidup. Tapi sampai sekarang belum karena kehati-hatian. Kita harus betul-betul menghitung jangan sampai nanti kalau sudah ya PKS-nya mangkrak. Tidak boleh, kalau sudah teken, harus jalan," kata Jokowi di Balai Kota, Jumat (23/5).

Pembangunan Monorel Juga Terkendala Lahan

Dikatakan Jokowi, hingga kini Pemprov DKI  belum menandatangani pembahasan PKS dengan PT Jakarta Monorail. Hal tersebut di sebabkan Pemprov DKI lebih berhati-hati, agar pembangunan monorel bisa berjalan sesuai dengan target.

Jokowi menyebutkan, PT Jakarta Monorail (JM) belum bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Pemprov DKI. Sangat banyak pertanyaan yang diajukan, seperti tentang depo maupun rugi-laba. Semua itu harus dijawab.

"Kemarinkan sudah dipilih deponya di Tomang, tapi itu ruang terbuka, jadi ga boleh, sehingga dipindahkan lagi, pindah kemana belum ketemu," ucap Jokowi.

Jokowi menambahkan,  PT JM bisa memberikan masukan atau menentukan lokasi mana yang akan dibangun depo nantinya, tetapi semua keputusan tersebut Pemprov DKI yang menentukan. "Mereka bisa menyampaikan alternatif, tapi kan kita cek dulu dan belum tentu diterima. Keputusan terakhir tetap di Pemprov DKI," ujarnya.

Seperti diberitakan, Pemprov DKI kembali memberi kelonggaran kepada PT JM untuk melengkapi syarat-syarat PKS. Sebelumnya, syarat-syarat tersebut harus sudah dipenuhi pada akhir Februari. Namun, pada 28 Februari, Pemprov akhirnya memberi kelonggaran sampai akhir Maret.

Saat ini, Pemprov tak lagi memberikan batas waktu kepada PT JM untuk melengkapi syarat-syarat tersebut. Adapun syarat-syarat PKS yang diminta oleh Pemprov DKI kepada PT JM mencakup aspek keuangan, kajian teknis, aspek legal, dan pelunasan pembayaran tiang oleh PT JM kepada kontraktor sebelumnya, PT Adhi Karya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1506 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1495 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1280 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1143 personFolmer