Nekat Beroperasi, 10 Becak Terjaring Razia
10 becak kembali terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Sesuai aturan becak sudah dilarang beroperasi di DKI Jakarta
Camat Pademangan, Musa Safrudin menuturkan, razia dilakukan karena di kawasan tersebut, becak kembali marak beroperasi.
Dikatakan Musa, sebanyak 25 personel Satpol PP dikerahkan dalam razia kali ini. Sesuai Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
, becak dilarang beroperasi di Jakarta.50 Becak di Penjaringan Terjaring Razia“Sesuai aturan becak sudah dilarang beroperasi di DKI Jakarta. Tapi, nyatanya tetap saja banyak yang nekat beroperasi di permukiman warga hingga terpaksa kami tertibkan,” ujar Musa, di Kantor Camat Pademangan, Jakarta Utara, Senin (18/1).
Pihaknya memastikan, razia akan rutin dilakukan sampai kawasan Pademangan bebas dari becak.
"Hanya Kelurahan Ancol yang sampai saat ini bebas dari becak. Dan, dengan seringnya dilakukan razia, maka akan jadi efek jera para tukang becak lainnya,” tandas Musa.