You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penundaan Pembangunan LRT Paling Cepat Empat Bulan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Penundaan LRT Paling Cepat Empat Bulan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda pembangunan Light Rail Transil (LRT).

Intinya karena PT Jakpro masih review basic design dan butuh waktu

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi, Sutanto Soehodho mengatakan, penundaan akan dilakukan kurang lebih empat bulan ke depan.

"Intinya karena PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih review basic design dan butuh waktu. Saya konsultasi dengan konsultan itu kira-kira empat bulan," ujar Sutanto di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/1).

Basuki Pastikan Penundaan Pembangunan LRT

PT Jakpro yang ditunjuk untuk membangun LRT, akan melihat kembali desain awal moda transportasi rel tersebut. Kendati demikian, Sutanto mengaku belum mengetahui apakah nantinya trase LRT akan berubah atau tidak. Pasalnya, pihaknya harus mengusulkan kembali ke Menteri Perhubungan.

Sutanto mengakui, ada tumpang tindih trase LRT dengan Mass Rapid Transit (MRT) untuk koridor barat-timur. Setidaknya ada sembilan stasiun yang saling bersinggungan di kawasan Cempaka Putih-Kemayoran.

Dia menambahkan, karena kedua moda transportasi berbasis rel ini harus membangun sarana dan prasarana, maka penentuan trase dinilai sangat penting.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11299 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1283 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye990 personBudhi Firmansyah Surapati