You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pasar Blora Menteng Dipagar
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

PD Pasar Jaya Pagari Pasar Blora

Setelah merelokasi sejumlah pedagang, PD Pasar Jaya melakukan pemagaran di areal Pasar Blora, Menteng, Jakarta Pusat. Pasar yang memiliki luas 2.683 meter persegi dan berdiri sejak 1973 tersebut dipagar karena masa penggunaannya telah habis sejak 2012 lalu.

Karena akan dibongkar sejak tahun lalu kita sudah bebaskan segala biaya, nantinya akan dibangun kembali dengan konsep terpadu dan modern

Asisten Manager Bidang Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun mengatakan, di areal Pasar Blora, masih ada sekitar 12 pedagang yang belum direlokasi dari areal pasar. Padahal seluruh pedagang di pasar tersebut telah diberikan sosialisasi dan diminta meninggalkan lokasi sejak lama.

"Karena akan dibongkar sejak tahun lalu kita sudah bebaskan segala biaya. Nantinya pasar mau dibangun kembali dengan konsep terpadu dan modern sesuai potensinya," katanya, Senin (18/1).

149 Pasar Tradisional Bakal Diawasi

Menurut Agus, selama ini pihaknya telah berupaya memfasilitasi para pedagang di lokasi agar pindah ke sejumlah pasar yang letaknya berdekatan. Bagi pedagang yang bersedia direlokasi ke Pasar Manggis, bahkan akan dibebaskan biaya sewa bangunan.

Meskipun upaya relokasi pedagang di Pasar Blora belum berhasil sepenuhnya, pemagaran di areal pagar harus dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pemagaran ini sebagai langkah antisipasi agar lokasi tidak dimasuki orang tidak bertanggung jawab dan meresahkan warga sekitar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye986 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati