You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengurus Perhimpunan Pengusaha Indonesia Tionghoa Terbelah
Kepengurusan Perhimpunan Pengusaha Indonesia Tionghoa (Perpit) tengah digoncang prahara. Penyebabnya, muncul pengurus tandingan versi Kiki Barki yang menjiplak pendirian akte badan hukum kepengurusan Perpit yang sah..
photo doc - Beritajakarta.id

Pengurus Perhimpunan Pengusaha Indonesia Tionghoa Terbelah

Kepengurusan Perhimpunan Pengusaha Indonesia Tionghoa (Perpit) tengah digoncang prahara. Penyebabnya, muncul pengurus tandingan versi Kiki Barki yang menjiplak pendirian akte badan hukum kepengurusan Perpit yang sah.

Kepengurusan organisasi versi Kiki Barki melanggar Anggaran Rumah Tangga Perpit yang mengatur pergantian pengurus harus melalui Musyawarah Nasional (Munas)

"Kepengurusan organisasi versi Kiki Barki melanggar Anggaran Rumah Tangga Perpit yang mengatur pergantian pengurus harus melalui Musyawarah Nasional (Munas)," kata kuasa hukum Perpit yang sah, Marjoku Sormin SH di Balaikota, Jumat (23/5).

Ia mengatakan, pengangkatan Kiki Barki oleh Perpit tandingan tidak melalui Munas serta tidak dihadiri oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus Harian secara lengkap. "Bahkan, pengesahan Perpit tandingan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM jelas merampok AD/ART organisasi yang sah," katanya.

DKI Terima 53 Truk Sampah dari Pengusaha Tionghoa

Ia mengungkapkan, berdasarkan data bahwa akte pendirian Perpit yang sah dibuat oleh Notaris Misahardi Wilamarta SH, Robert Purba SH dan Humberg Lie didaftarkan ke Dirjen AHU pada 18 November 2009 dan disahkan pada 18 Januari 2010. "Sedangkan akte Perpit tandingan didaftarkan pada 22 Desember 2009 dan disahkan delapan hari setelah didaftarkan," ucapnya. 

Marjoku juga meminta KPK segera memeriksa Dirjen AHU Kemenkum HAM yang dijabat oleh Aidir Amin Daud dan memeriksa Kiki Barki termasuk hakim yang memeriksa perkara gugatan perdata dari tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi terkait pengesahan Perpit tandingan.

"Logo maupun merek Perpit yang sah jauh hari sebelumnya telah terdaftar di Direktorat Jenderal Haki Kemenkum HAM, tapi oleh pengurus tandingan berhasil diambil. Kami minta KPK menangkap pelaku," pintanya.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1535 personDessy Suciati
  2. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1513 personDessy Suciati
  3. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1481 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1008 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1006 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik