Pengurus Perhimpunan Pengusaha Indonesia Tionghoa Terbelah
Kepengurusan Perhimpunan Pengusaha Indonesia Tionghoa (Perpit) tengah digoncang prahara. Penyebabnya, muncul pengurus tandingan versi Kiki Barki yan
g menjiplak pendirian akte badan hukum kepengurusan Perpit yang sah.Kepengurusan organisasi versi Kiki Barki melanggar Anggaran Rumah Tangga Perpit yang mengatur pergantian pengurus harus melalui Musyawarah Nasional (Munas)
"Kepengurusan organisasi versi Kiki Barki melanggar Anggaran Rumah Tangga Perpit yang mengatur pergantian pengurus harus melalui Musyawarah Nasional (Munas)," kata kuasa hukum Perpit yang sah, Marjoku Sormin SH di Balaikota, Jumat (23/5).
Ia mengatakan, pengangkatan Kiki Barki oleh Perpit tandingan tidak melalui Munas serta tidak dihadiri oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus Harian secara lengkap. "Bahkan, pengesahan Perpit tandingan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM jelas merampok AD/ART organisasi yang sah," katanya.
DKI Terima 53 Truk Sampah dari Pengusaha TionghoaIa mengungkapkan, berdasarkan data bahwa akte pendirian Perpit yang sah dibuat oleh Notaris Misahardi Wilamarta SH, Robert Purba SH dan Humberg Lie didaftarkan ke Dirjen AHU pada 18 November 2009 dan disahkan pada 18 Januari 2010. "Sedangkan akte Perpit tandingan didaftarkan pada 22 Desember 2009 dan disahkan delapan hari setelah didaftarkan," ucapnya.
Marjoku juga meminta KPK segera memeriksa Dirjen AHU Kemenkum HAM yang dijabat oleh Aidir Amin Daud dan memeriksa Kiki Barki termasuk hakim yang memeriksa perkara gugatan perdata dari tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi terkait pengesahan Perpit tandingan.
"Logo maupun merek Perpit yang sah jauh hari sebelumnya telah terdaftar di Direktorat Jenderal Haki Kemenkum HAM, tapi oleh pengurus tandingan berhasil diambil. Kami minta KPK menangkap pelaku," pintanya.