You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
273 Angkot Takut Masuk Terminal Pulogebang
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

273 Angkot Takut Masuk Terminal Pulogebang

Penertiban angkutan umum oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berdampak pada berkurangnya angkutan kota (angkot) yang masuk di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. Dari 600 angkot yang terdata, hanya tinggal 343 angkot yang berani beroperasi.

Sejak Dishub DKI gencar melakukan razia, ternyata dampaknya banyak angkot tak berani masuk ke sini karena khawatir terjaring razia

"Sejak Dishub DKI gencar melakukan razia, ternyata dampaknya banyak angkot tak berani masuk ke sini karena khawatir terjaring razia. Dari 600 armada kini tinggal 343 armada yang masuk terminal," ujar Nurhayati Sinaga, Kepala UPT Terminal Pulogebang, Jumat (22/1).

Menurut Nurhayati, angkot-angkot yang saat ini beroperasi adalah yang lengkap surat perizinan dan kendaraannya laik operasi. "Mereka yang berani masuk itu surat-surat kendaraannya lengkap dan laik operasi," ucapnya.

Terminal Pulogebang Belum Bisa Dioperasikan Maksimal

Nurhayati mengatakan, operasional seluruh angkot jenis KWK dan Transjakarta ini dari pukul 05.00-20.00. Adapun enam trayek yang dilayaninya adalah KWK T29 (Pulogebang-Pulogadung), T22 (Pulogebang-Pulogadung), T32 (Pulogebang-Pulogadung), T25 (Pulogebang-Rawmangun), Koasi 22A (Pulogebang-Pondok Gede) dan Transjakarta Koridor 11 (Pulogebang-Kampung Melayu).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1171 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1149 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye918 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye915 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye836 personBudhi Firmansyah Surapati