You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Klinik Tak Tahu Izin Memperkerjakan WNA
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Pemilik Klinik Tak Tahu Izin Memperkerjakan WNA

Pemilik klinik Thang Akupuntur,  DJohan Johakortono (62) mengaku, jenis obat ramuan di kliniknya dibeli di toko obat ramuan di kawasan Petak Sembilan, Tamansari, Jakarta Barat.

selama ini untuk pengelolaan dan pengawasannya saya serahkan pada rekan saya

Djohan juga menjelaskan, dirinya tidak mengetahui, empat warga negara Tiongkok yang bekerja di kliniknya sebagai tenaga sinshe bukan tenaga akupuntur.

"Saya benar tidak tahu kalau mempekerjakan warga negara asing harus ada izin dan syarat lainnya. Sebab, selama ini untuk pengelolaan dan pengawasannya saya serahkan pada rekan saya," ujar Djohan, Senin (25/1).

Izin Belasan Panti Pijat dan Klinik Diperiksa

Djohan juga mengakui, selama ini masyarakat yang berobat tidak mengeluhkan kliniknya di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Maria Margaretha menuturkan, Klinik Thang melayani  akupuntur, tuina, reflexology, physiotherrapy dalam praktiknya justru melakukan pengobatan sinshe. Saat ini klinik sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Klinik memiliki izin tapi semua sarana, nomor  izin, nomor tenaga untuk pengobatan tradisional yaitu izin selaku ahli sinshe pada empat orang asing tersebut tidak ada," tandas Maria.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4291 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1840 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1716 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1641 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1617 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik