Pemilik Klinik Tak Tahu Izin Memperkerjakan WNA
Pemilik klinik Thang Akupuntur, DJohan Johakortono (62) mengaku, jenis obat ramuan di kliniknya dibeli di toko obat ramuan di kawasan Petak Sembilan, Tamansari, Jakarta Barat.
selama ini untuk pengelolaan dan pengawasannya saya serahkan pada rekan saya
Djohan juga menjelaskan, dirinya tidak mengetahui, empat warga negara Tiongkok yang bekerja di kliniknya sebagai tenaga sinshe bukan tenaga akupuntur.
"Saya benar tidak tahu kalau mempekerjakan warga negara asing harus ada izin dan syarat lainnya. Sebab, selama ini untuk pengelolaan dan pengawasannya saya serahkan pada rekan saya," ujar Djohan, Senin (25/1).
Izin Belasan Panti Pijat dan Klinik DiperiksaDjohan juga mengakui, selama ini masyarakat yang berobat tidak mengeluhkan kliniknya di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Maria Margaretha menuturkan, Klinik Thang melayani akupuntur, tuina, reflexology, physiotherrapy dalam praktiknya justru melakukan pengobatan sinshe. Saat ini klinik sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Klinik memiliki izin tapi semua sarana, nomor izin, nomor tenaga untuk pengobatan tradisional yaitu i
zin selaku ahli sinshe pada empat orang asing tersebut tidak ada," tandas Maria.