Layanan AJIB Belum Berjalan di PTSP Kecamatan
Layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang diluncurkan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta sejak 12 Januari 2016 ternyata belum berjalan di seluruh kantor kecamatan.
Sampai sekarang kami belum mendapatkan limpahan tugas untuk AJIB
Salah satunya di kantor Kecamatan PSTSP Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pantauan Beritajakarta.com di kantor PSTSP Kecamatan Kramat Jati belum tersedia layanan AJIB. Sebab, baik petugas dan kendaraan khusus untuk menjalankan layanan delivery order kepengurusan izin tersebut belum dilimpahkan BPTSP DKI Jakarta.
Program AJIB Layani 16 Jenis PerizinanKepala Satlak PSTSP Kramat Jati, Rusyadi membenarkan jika layanan AJIB belum dilaksanakan di kantornya.
"Sampai sekarang kami belum mendapatkan limpahan tugas untuk AJIB. Karena AJIB kan ada petugasnya dan sampai saat ini Kramat Jati belum didrop petugasnya," ujar Rusyadi, Selasa (26/1).
Sekadar diketahui, ada 16 jenis perizinan yang dapat dilayani dengan sistem delivery order melalui layanan AJIB. Di antaranya layanan izin domisili, surat izin usaha (SIUP) mikro, izin tenaga kerja asing dan sebagainya.