Sekwan Masih Pelajari Sistem Inisiasi Legislatif dalam Raperda
access_time Jumat, 29 Januari 2016 15:46 WIB
remove_red_eye 1908
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Nani Suherni
Rencana lanjutan penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang kawasan dilarang merokok oleh DPRD DKI Jakarta ditunda hingga Senin (1/2).
Memang ini kan perda inisiatif model baru, masih banyak yang perlu dipelajari
Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi mengatakan, inisiasi kali ini dipelopori oleh legislatif. Padahal sebelumnya diajukan oleh pihak eksekutif terlebih dahulu.
"Memang ini kan Perda inisiatif model baru, masih banyak yang perlu dipelajari, biasanya kan eksekutif yang memberikan pandangan inisiatif, kali ini legislatif," ujar Yuliadi, Jumat (28/1).
Perda Harus Sesuai Pancasila dan UUD 1945Ia menjelaskan, akan ada tata urutan pembahasan yang dilengkapi terlebih dahulu. Langkah ini agar pembahasan legislatif ke eksekutif menjadi lebih terarah.
"Nanti akan dibicarakan lagi tahapannya, seperti apa akan dibicarakan dulu," tandasnya.