You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Jakarta Serius Perangi Peredaran Miras Di Ibu Kota
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

DKI Miliki 150 Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

Pemerintah‎ Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memiliki 150 Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian minuman beralkohol. Bahkan untuk membelinya, seseorang harus menunjukan KTP lebih dulu.

ada 150 Perda yang mengatur tentang pengendalian, produksi, syarat mutu dan penyaluran dari minuman beralkohol itu

"‎Dari data yang kami miliki ada 36 aturan lebih dan sekitar ada 150 Perda yang mengatur tentang pengendalian, produksi, syarat mutu dan penyaluran dari minuman beralkohol itu," kata Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, dalam rapat dengar pendapat tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol di Gedung DPR RI Nusantara II di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (20/1).

Salah satunya mengatur pembeli minuman beralkohol berusia 21 tahun, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Djarot mengingatkan, kasus yang banyak merenggut korban di Jakarta biasanya disebabkan minuman keras oplosan.

909 Botol Miras Disita Petugas

"kita juga mengawasi pembeli minuman beralkohol. Di Jakarta, hanya yang berusia 21 tahun yang boleh beli. Itu dibuktikan dengan periksa KTP oleh petugas khusus kita," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1141 personFolmer
  2. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1050 personAnita Karyati
  3. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye883 personDessy Suciati
  4. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye830 personAnita Karyati
  5. Meriah! Padi Reborn Guncang Bundaran HI di Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta

    access_time27-06-2026 remove_red_eye811 personFakhrizal Fakhri