Rapat Kerja Raperda APBD Ditunda
Rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2016 antara eksekutif dengan komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hari ini ditunda.
Ada selisih Rp 226.401.000.000. Makanya ditunda
Hal itu lantaran adanya selisih anggaran sekitar Rp 226 miliar antara KUA-PPAS 2016 dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI.
"
Ada selisih Rp 226.401.000.000. Makanya ditunda ," kata Wakil Pimpinan DPRD DKI, Mohamad Taufik di gedung DPRD DKI, Senin (21/20).Basuki: Belanja Pegawai DKI Beda dengan Provinsi LainDikatakan Taufik, adanya selisih anggaran KUA-PPAS 2016 yang telah diketuk Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI dengan RKA para SKPD DKI disebabkan beberapa hal.
"Ada yang komponennya belum masuk atau belum memasukkan ke e-komponen. Ada juga yang masukan komponen lama, padahal sudah ada update-nya," ungkapnya.
Namun, Taufik optimistis pengesahan RAPBD DKI tahun 2016 dapat disahkan sesuai jadwal pada 23 Desember 2015. Dengan catatan, SKPD bisa memperbaiki selisih anggaran dalam komponen di RKA dengan KUA-PPAS 2016 secepatnya.
"Bisa saja tanggal 23 Desember asal dikebut. Kita tunda seperti ini karena takut terjadi sesuatu di kemudian hari," ujarnya.
Sementara, Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif mengatakan, rapat akan dilanjutkan besok hari karena adanya selisih anggaran antara KUA-PPAS dengan RKA SKPD tersebut.
"Rapat kerja di Komisi A baru masuk di wali kota. Tapi kita tunda karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI belum fiks sajikan RKA yang sesuai pagu," ujarnya.
Ditambahkan Syarif, TAPD dan SKPD diberikan waktu membenahi selisih anggaran sekitar Rp 226 miliar dalam RKA hingga besok hari di rapat kerja Komisi A.
"Dikasih deadline sampai besok. Sampai TAPD membalance selisihnya," tandasnya.