DKI Terapkan Layanan Online 77 Pemakaman
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menerapkan sistem online pelayanan pemakaman di 77 taman pemakaman umum (TPU). Melalui layanan tersebut, warga dapat melihat ketersediaan lahan makam dan besaran retribusi hingga profil tiap makam.
Masyarakat tinggal datang ke Kasatlak kelurahan untuk mengurus izinnya dan bisa lihat kapasitasnya secara online
Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan DKI Jakarta, Ratna Dyah Kurniati mengatakan, saat ini warga yang berniat mengurus pemakaman bagi keluarga maupun kerabat dapat mengakses layanan yang tersedia di situs resmi dengan alamat, pertamananpemakaman.jakarta.go.id.
10 Taman Baru Siap DifungsikanDengan informasi yang tersaji, Ratna berharap akan memudahkan warga yang berniat mengurus pemakaman karena memiliki informasi ketersediaan lahan. sehingga, saat datang ke PTSP kelurahan, warga langsung bisa merujuk informasi yang didapat di situs.
"Masyarakat tinggal datang ke Kasatlak kelurahan untuk mengurus izinnya dan bisa lihat kapasitasnya secara online," ujarnya, Minggu (31/1).
Untuk masing-masing makam, menurutnya pemohon bisa bebas memilih sesuai ketersediaan lahan. Nantinya, setiap lahan akan dikenakan retribusi mulai dari Rp 40 ribu-Rp 100 ribu per 3 tahunnya.
"Masyarakat juga bisa cek secara online apakah mereka sudah membayar restribusi, kalau belum akan ada penanda di sistem untuk makamnya. Di sana juga tercantum exspired retribusi makam," tandasnya.