You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Syarat Ganti Rugi Akibat Pohon Tumbang
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Ini Syarat Ganti Rugi Akibat Pohon Tumbang

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI meminta masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang atau ‎sempal untuk segera melapor. Ini untuk memastikan korban mendapatkan ganti rugi.

Langsung bersurat ke Distamkam. Kalau kendaraan jangan lupa bawa STNK, surat keterangan kepolisian, foto kejadian dan KTP

"Langsung bersurat ke Distamkam. Kalau kendaraan jangan lupa bawa STNK, surat keterangan kepolisian, foto kejadian dan KTP," ujar Ratna Diah Kurniati, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Senin (1/2).

Setelah melapor, lanjut Ratna, nantinya petugas akan melakukan pengecekan dan mengurus ganti ruginya. Setiap pohon yang tumbang atau sempal dan mengakibatkan kerugian sudah ditanggung asuransi.

Pohon Tumbang Timpa Mobil Mewah di Jl Sudirman

"Segera lapor saja, nanti petugas kita yang akan urus teknisnya. Asal syarat dilengkapi," tandasnya.

Untuk besaran penggantian, Ratna belum bisa memperkirakan. Sebab hal itu tergantung pada kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan oleh pohon tumbang atau sempal.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1376 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye984 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye808 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye749 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye744 personTiyo Surya Sakti
close