Ini Syarat Ganti Rugi Akibat Pohon Tumbang
access_time Senin, 01 Februari 2016 14:16 WIB
remove_red_eye 5137
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Rio Sandiputra
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI meminta masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang atau sempal untuk segera melapor. Ini untuk memastikan korban mendapatkan ganti rugi.
Langsung bersurat ke Distamkam. Kalau kendaraan jangan lupa bawa STNK, surat keterangan kepolisian, foto kejadian dan KTP
"Langsung bersurat ke Distamkam. Kalau kendaraan jangan l
upa bawa STNK, surat keterangan kepolisian, foto kejadian dan KTP," ujar Ratna Diah Kurniati, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Senin (1/2).Setelah melapor, lanjut Ratna, nantinya petugas akan melakukan pengecekan dan mengurus ganti ruginya. Setiap pohon yang tumbang atau sempal dan mengakibatkan kerugian sudah ditanggung asuransi.
Pohon Tumbang Timpa Mobil Mewah di Jl Sudirman"Segera lapor saja, nanti petugas kita yang akan urus teknisnya. Asal syarat dilengkapi," tandasnya.
Untuk besaran penggantian, Ratna belum bisa memperkirakan. Sebab hal itu tergantung pada kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan oleh pohon tumbang atau sempal.