You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
287 Lapak Lokbin 103 Blok C Pasar Permai Ditata
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Blok C Lokbin Lorong 103 Koja Ditata

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, mulai menata kios Blok C, Lokasi Binaan (Lokbin) Lorong 103. Setelah dihancurkan, nantinya kios akan dibangun ulang di lokasi tersebut.

Data di Lokbin Blok C Permai, dari 287 hanya 187 pedagang yang taat membayar distribusi. Pasca penataan

Kasudin Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara, Suharto mengatakan, penataan terhadap pedagang di Lokbin Blok C Pasar Permai karena beberapa tempat usaha di Lokbin Blok C mengalami kerusakan. Selain itu, sebagian lain berubah fungsi menjadi tempat tinggal.

Tidak hanya persoalan bangunan yang rusak dan berubah fungsi, sebagian pedagang pun ada yang tidak lagi aktif berjualan. Disamping itu, sebagian dari pedagang tidak membayar retribusi sesuai aturan.

2 Lokbin di Jakpus Jual Makanan Berbahaya

"Data di Lokbin Blok C Permai, dari 287 hanya 187 pedagang yang taat membayar distribusi. Pasca penataan, kami prioritaskan bagi pedagang yang taat membayar distribusi dan benar-benar berdagang,” ujarnya, Senin (1/1).

Sesuai target jelas Suharto penataan akan rampung dalam sepuluh hari. Untuk sementara, selama lokbin Blok C ditata, pedagang akan ditampung di Blok A Lokbin Lorong 103 .

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1205 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye994 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye964 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye787 personFakhrizal Fakhri
close