You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
287 Lapak Lokbin 103 Blok C Pasar Permai Ditata
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Blok C Lokbin Lorong 103 Koja Ditata

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, mulai menata kios Blok C, Lokasi Binaan (Lokbin) Lorong 103. Setelah dihancurkan, nantinya kios akan dibangun ulang di lokasi tersebut.

Data di Lokbin Blok C Permai, dari 287 hanya 187 pedagang yang taat membayar distribusi. Pasca penataan

Kasudin Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara, Suharto mengatakan, penataan terhadap pedagang di Lokbin Blok C Pasar Permai karena beberapa tempat usaha di Lokbin Blok C mengalami kerusakan. Selain itu, sebagian lain berubah fungsi menjadi tempat tinggal.

Tidak hanya persoalan bangunan yang rusak dan berubah fungsi, sebagian pedagang pun ada yang tidak lagi aktif berjualan. Disamping itu, sebagian dari pedagang tidak membayar retribusi sesuai aturan.

2 Lokbin di Jakpus Jual Makanan Berbahaya

"Data di Lokbin Blok C Permai, dari 287 hanya 187 pedagang yang taat membayar distribusi. Pasca penataan, kami prioritaskan bagi pedagang yang taat membayar distribusi dan benar-benar berdagang,” ujarnya, Senin (1/1).

Sesuai target jelas Suharto penataan akan rampung dalam sepuluh hari. Untuk sementara, selama lokbin Blok C ditata, pedagang akan ditampung di Blok A Lokbin Lorong 103 .

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2050 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1021 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye918 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye797 personFakhrizal Fakhri