You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Alasan Metromini Sulit Gabung Transjakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

Ini Alasan Metromini Sulit Gabung Transjakarta

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan organisasi internal menyulitkan metromini bergabung‎ dengan PT Transjakarta.

Sebenarnya syarat mereka gabung kan harus lulus di LKPP, mereka harus lengkapi persyaratannya, tapi sulit karena banyak organisasi yang menaungi

Andri menjelaskan, untuk masuk ke tTansjakarta, metromini harus lolos persyaratan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Salah satu syarat LKPP antara lain, miliki kantor tetap, pool kendaraan, manajemen keuangan dan organisasi lengkap dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) termasuk daftar pengurus.

"Saat ini kalau satu badan/organisasi mengajukan ke LKPP yang lainnya komplain, makanya sampai sekarang sulit lolosnya di LKPP," kata Andri, Selasa (2/2).

Metromini Didesak Segera Perbaiki Armada

‎Ia memastikan, tidak akan ikut campur tentang masalah internal metromini. Namun, jika metromini tidak menyelesaikan urusan tersebut maka bus lain akan menempati trayek mereka.

"Ini masalah internal sudah dari dulu, gak ada yang mau ngalah, kalau kita kasih waktu tidak ada jaminan kapan mereka akan damai, nanti bus kita yang sudah siap kita pasang saja di trayek mereka, nanti juga mereka mati sendiri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6661 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1777 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1139 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1135 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1012 personFakhrizal Fakhri