You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ombudsman Nilai Pejabat DKI Lelet Jawab Pengaduan Warga
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Ombudsman Sarankan Pejabat DKI Tanggap Aduan Warga

Sambangi kantor Wakil Gubernur DKI Jakarta, anggota Ombudsman Republik Indonesia anjurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI cepat dalam menanggapi aduan warga.

Sebagian besar butuh tanggapan, penjelasan dan klarifikasi

Anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan, Budi Santoso mengatakan, warga Jakarta membutuhkan jawaban cepat dari semua aduan yang masuk ke Ombudsman.

"‎Sebagian besar butuh tanggapan, penjelasan dan klarifikasi. Memang kita sudah surati tapi belum ditanggapi Pemprov DKI Jakarta, makanya kita ke sini minta waktu pejabat terkait," ucap Budi, di Balai Kota, Rabu (3/2).

Pengawasan Penggunaan BBM Mobil Dinas Diperketat

Sedikitnya ada 14 laporan warga Ibukota yang harus segera mendapat masukan tertulis dari Pemprov DKI Jakarta. Laporan masyarakat seputar penyerobotan lahan warga menjadi bangunan apartemen, ganti rugi lahan yang berganti menjadi flyover dan lahan perumahan‎.

"‎Ada 14 kasus yang mendesak harus mendapat tanggapan. Surat yang kita layangkan ada yang 2 bulan ada yang 3 bulan, ada yang dua minggu tapi sampai sekarang belum ada tanggapan tertulis," tandasnya.

Dalam kesempatan ini, enam anggota Ombudsman di terima oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye7515 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1784 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1146 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1022 personFakhrizal Fakhri