You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ombudsman Nilai Pejabat DKI Lelet Jawab Pengaduan Warga
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Ombudsman Sarankan Pejabat DKI Tanggap Aduan Warga

Sambangi kantor Wakil Gubernur DKI Jakarta, anggota Ombudsman Republik Indonesia anjurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI cepat dalam menanggapi aduan warga.

Sebagian besar butuh tanggapan, penjelasan dan klarifikasi

Anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan, Budi Santoso mengatakan, warga Jakarta membutuhkan jawaban cepat dari semua aduan yang masuk ke Ombudsman.

"‎Sebagian besar butuh tanggapan, penjelasan dan klarifikasi. Memang kita sudah surati tapi belum ditanggapi Pemprov DKI Jakarta, makanya kita ke sini minta waktu pejabat terkait," ucap Budi, di Balai Kota, Rabu (3/2).

Pengawasan Penggunaan BBM Mobil Dinas Diperketat

Sedikitnya ada 14 laporan warga Ibukota yang harus segera mendapat masukan tertulis dari Pemprov DKI Jakarta. Laporan masyarakat seputar penyerobotan lahan warga menjadi bangunan apartemen, ganti rugi lahan yang berganti menjadi flyover dan lahan perumahan‎.

"‎Ada 14 kasus yang mendesak harus mendapat tanggapan. Surat yang kita layangkan ada yang 2 bulan ada yang 3 bulan, ada yang dua minggu tapi sampai sekarang belum ada tanggapan tertulis," tandasnya.

Dalam kesempatan ini, enam anggota Ombudsman di terima oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye9752 personAnita Karyati
  2. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5198 personTiyo Surya Sakti
  3. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye3845 personAnita Karyati
  4. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2082 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye1994 personFakhrizal Fakhri