You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Pelayanan Pajak Jakbar Distribusikan SIPPT PBB P2 2016
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Jakbar Mulai Distribusi SPPT P2

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui 12 perbankan dan kantor pos

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)  Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) tahun 2016 di Jakarta Barat, mulai didistribusikan. Secara simbolis, pendistribusian SPPT PBB2 diserahkan kepada 16 wajib pajak (WP).

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, pembangunan di Ibukota dibiayai melalui penerimaan pajak daerah dari berbagai pajak, seperti PBB P2, kajak kendaraan bermotor, reklame, restoran dan hiburan.

1,1 Juta Wajib Pajak di DKI Bebas PBB P2

Ia mengungkapkan,  total realisasi penerimaan pajak daerah di DKI Jakarta selama tahun 2015 mencapai Rp 29 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp 32 triliun.

Dari total jumlah penerimaan, PBB P2 pada tahun 2015 merupakan yang terbesar dari jenis pajak lain. Hingga akhir Desember 2015, realisasi penerimaan PBB P2 sebesar Rp 6,2 triliun, sedangkan pajak PKB hanya sebesar Rp 6,1 triliun

“Sesuai intruksi Gubernur DKI Jakarta, WP PBB P2 saat ini secara mudah mengetahui berapa jumlah kewajiban yang disetorkan melalui online sistem pajak. Serta pembayaran pajak dapat dilakukan melalui 12 perbankan dan kantor pos,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6901 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5680 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye3508 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2131 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1896 personAnita Karyati