You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Pelayanan Pajak Jakbar Distribusikan SIPPT PBB P2 2016
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Jakbar Mulai Distribusi SPPT P2

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui 12 perbankan dan kantor pos

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)  Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) tahun 2016 di Jakarta Barat, mulai didistribusikan. Secara simbolis, pendistribusian SPPT PBB2 diserahkan kepada 16 wajib pajak (WP).

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, pembangunan di Ibukota dibiayai melalui penerimaan pajak daerah dari berbagai pajak, seperti PBB P2, kajak kendaraan bermotor, reklame, restoran dan hiburan.

1,1 Juta Wajib Pajak di DKI Bebas PBB P2

Ia mengungkapkan,  total realisasi penerimaan pajak daerah di DKI Jakarta selama tahun 2015 mencapai Rp 29 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp 32 triliun.

Dari total jumlah penerimaan, PBB P2 pada tahun 2015 merupakan yang terbesar dari jenis pajak lain. Hingga akhir Desember 2015, realisasi penerimaan PBB P2 sebesar Rp 6,2 triliun, sedangkan pajak PKB hanya sebesar Rp 6,1 triliun

“Sesuai intruksi Gubernur DKI Jakarta, WP PBB P2 saat ini secara mudah mengetahui berapa jumlah kewajiban yang disetorkan melalui online sistem pajak. Serta pembayaran pajak dapat dilakukan melalui 12 perbankan dan kantor pos,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4211 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye1060 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1043 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye949 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye824 personBudhi Firmansyah Surapati