You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lurah - Camat Diminta Bongkar Bangunan di Atas Saluran
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Lurah - Camat Diminta Bongkar Bangunan di Atas Saluran

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta para lurah dan camat untuk segera mendata sekaligus membongkar bangunan kantor sekretariat RT dan RW maupun organisasi masyarakat (ormas) yang berdiri di atas saluran air.

Saya minta lurah dan camat terus mendata dan memberikan surat peringatan kepada pemiliknya.

"Saya minta lurah dan camat terus mendata dan memberikan surat peringatan kepada pemiliknya. Kemudian bongkar kalau nggak ditindaklanjuti," katanya di Balai Kota, Kamis (4/2).

Djarot menilai, pembongkaran bangunan di atas saluran air harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk mengembalikan fungsi saluran yang tersumbat. Melalui cara demikian, genangan di ruas jalan maupun pemukiman saat musim hujan akan lebih cepat surut.

Normalisasi Saluran Masih Terkendala

"Bangunan yang menghambat saluran pasti kita akan bongkar‎," tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada warga di seluruh Ibukota agar sama-sama sadar terhadap bahaya banjir. Sehingga kesadaran untuk membongkar bangunan di atas saluran dapat dilakukan tanpa adanya paksaan.

"Sekarang juga masyarakat juga sudah sadar. Tidak ada protes dibongkar seperti dulu. Kalau sekarang dengan cara-cara kekerasan enggak lah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1171 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1149 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye918 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye915 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye836 personBudhi Firmansyah Surapati