You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Aspirasi Sopir Omprengan Cengkareng - Kamal Akan Diselesaikan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Sudinhubtrans Jakbar Mediasi Angkot Plat Hitam

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat akan memanggil perwakilan omprengan plat hitam rute Cengkareng-Kamal.

Para sopir meminta angkutan kota rute Cengkareng-Kalideres diresmikan

Pemanggilan tersebut menindaklanjuti hasil pertemuan bersama Sudinhubtrans Jakarta Barat, pengurus Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Satlantas Polres Metro Jaya beberapa waktu.

"Sekitar empat bulan silam, digelar pertemuan bersama membahas aspirasi ratusan sopir omprengan plat hitam di kantor Satlantas Polres Jakbar. Para sopir meminta angkutan kota rute Cengkareng-Kalideres diresmikan," ujar Tiodor Sianturi, Kepala Sudinhubtrans Jakarta Barat, Jumat (5/1).

Omprengan Hitam Wajib Mengurus Izin Trayek

Tiodor mengatakan, pihaknya siap membantu untuk menindaklanjuti aspirasi ratusan sopir omprengan tersebut. "Tapi ada persyaratan yang wajib dipenuhi. Diantaranya mobil omprengan yang selama ini beroperasi dalam kondisi layak jalan dan berplat kuning," katanya.

Namun jika tidak memenuhi syarat, lanjut Tiodor, bukan hanya tidak akan dilegalkan, armada angkutannya pun akan ditertibkan.

"Kalau tidak ada tindaklanjut, berarti ini akal-akalan mereka dan pastinya kami akan turun menertibkan omprengan plat hitam," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1303 personTiyo Surya Sakti
  2. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1164 personFakhrizal Fakhri
  3. Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

    access_time03-09-2026 remove_red_eye800 personNurito
  4. Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026

    access_time30-08-2026 remove_red_eye798 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

    access_time31-08-2026 remove_red_eye787 personBudhi Firmansyah Surapati