Pembangunan ITF Butuh Perpres
access_time Jumat, 05 Februari 2016 22:55 WIB
remove_red_eye 4582
person Reporter : Suriaman Panjaitan
person Editor : Budhi Firmansyah Surapati
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memastikan pembangunan Intermediate Treatment Facilities (ITF) di lima wilayah kota membutuhkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum. Sebab, beberapa aspek ITF membutuhkan campur tangan pemerintah pusat.
Perlu diatur kalau sudah menghasilkan listik, kesediaan PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan
RSUD Kepulauan Seribu Tetap Beroperasi
Beberapa aspek yang membutuhkan pengaturan pusat ialah, penjualan listrik pasca produksi, inovasi dan investasi. Hal itu menurutnya penting diatur agar investor memiliki kepastian dan percepatan pembangunan dapat dilaksanakan.
"Kalau bisa sih dikeluarkan semacam Perpres untuk percepatan. Sehingga investasi dibidang persampahan itu bisa lebih mudah untuk bisa masuk jakarta," kata Djarot di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/2).
Selain itu, sambung Djarot, pembangunan ITF dengan teknologi tinggi pastinya butuh biaya tinggi. Alhasil, investor yang akan menanamkan modalnya, harus mendapatkan kepastian modalnya akan kembali dengan listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah itu.
"Perlu diatur kalau sudah menghasilkan listrik, kesediaan PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan. Atau investor diberikan kesempatan menjual sendiri kepada lingkungan di sekitarnya, misalnya ke industri," lanjutnya.
Kemudian, Perpres tersebut, dikatakan Djarot akan menjadi rujukan penggunaan teknologi yang terbarukan. Hal ini agar menjaga pengalaman di TPA Bantar Gebang tak terulang.
Berita Terkait
-
Djarot Minta Pejabat DKI Terima Kritikan Pers
access_timeJumat, 05 Februari 2016 14:31 WIB
remove_red_eye3680 personSuriaman Panjaitan -
Djarot Puji Kominda Atasi Dampak Serangan Teror
access_timeKamis, 04 Februari 2016 20:59 WIB
remove_red_eye3765 personSuriaman Panjaitan
Berita Terpopuler
indeks