You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Jakarta Jangan Tolak Eks Gafatar
photo Doc - Beritajakarta.id

Warga Jangan Tolak Eks Gafatar

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan meminta, masyarakat DKI Jakarta menerima warga eks gerakan fajar nusantara (Gafatar). Menurutnya, warga tidak perlu takut karena pihaknya telah memberikan pembekalan dan pelatihan mental.

Kita tidak mau warga berburuk sangka, warga harus merangkul mereka seperti sedialaka

"Kita tidak mau warga berburuk sangka, warga harus merangkul mereka seperti sedialaka," ujar Masrokhan, Jumat (5/2).

Ia juga memastikan, warga eks gafatar akan terus didampingi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pembinaan tersebut secara bertahap diberikan sampai kondisi mental mereka sudah berangsur baik.

558 Eks Anggota Gafatar Masih Diami Panti Sosial

Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, dalam sejumlah pembekalan, pihaknya mengingatkan tentang pentingnya pemahaman ideologi pancasila dan kecintaan terhadap tanah air.

"Penyadaran bahwa negara kita edeologinya pancasila dan setiap orang harus ambil bagian bela bangsa dan tanah air kita tekankan kembali," tandas Ratiyono.

Selain itu menurutnya setiap warga harus taat pada undang-undang termasuk aliran kepercayaan yang diatur di dalamnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye14188 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1804 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1178 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1152 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1057 personFakhrizal Fakhri