Oknum PNS PTSP Jaktim Dicokok Saat Pesta Sabu
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jakarta Timur, berinisial MS (45) dicokok polisi di sebuah kontrakan di Jl Swadaya 1 RT 001/003 Duren Sawit. Saat ditangkap, oknum PNS tersebut tengah asik berpesta sabu bersama dua rekannya HV (28) dan AM (31).
Kita dapat info dari masyarakat, kalau di kontrakan itu sering digunakan pesta sabu
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Husaimah mengatakan, penangkapan terhadap MS dilakukan pada Kamis (4/2) sekitar pukul 01.00 dinihari. MS ditangkap bersama dua rekannya, yakni berinisial HV (28) dan AM (31). Keduanya karyawan swasta.
"Kita dapat info dari masyarakat, kalau di kontrakan itu sering digunakan pesta sabu. Makanya malam itu kita gerebek dan berhasil menangkap 3 pelaku," ujarnya, Jumat (5/2) malam.
Basuki Minta Pejabat Awasi PNS MalasSaat digrebek, ketiga pelaku ini tak berkutik dan tak melakukan perlawanan. Dari tangan MS yang berstatus PNS ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip narkotika jenis shabu yg disimpan dalam bungkus rokok. Sabu tersebut seberat sekitar 0,58 gram.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 UU RI NO 35 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikitnya Rp 1 miliar.