You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengawasan Pompa di Lapangan Cukup Dilakukan PHL
photo Doc - Beritajakarta.id

Pengawasan Pompa di Lapangan Dilakukan PHL

Dinas Bina Marga DKI Jakarta telah membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk penjagaan dan pengawasan dari pompa-pompa yang ada di jalan, tidak terkecuali yang berada di Underpass Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur.

Mereka tidak perlu langsung mengawasi dengan cara berdiam di rumah pompa underpass. Sebab di sana sudah dijaga dan diawasi PHL

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Yusmada Faisal mengatakan, untuk pengawasan langsung operasional pompa yang ada di jalan sehari-hari telah dilakukan oleh pekerja harian lepas (PHL). Sementara untuk pegawai negeri sipil (PNS) terkait, melakukan pengawasan tidak langsung.

"Mereka tidak perlu langsung mengawasi dengan cara berdiam di rumah pompa underpass. Sebab di sana sudah dijaga dan diawasi PHL," ujar Yusmada, Senin (8/2).

Basuki Kecewa Kerja Operator Pompa Pasar Gembrong

Menurut Yusmada, para pengawas PNS terkait tetap akan turun ke lapangan jika PHL tidak dapat menangani kondisi pompa yang diluar kemampuannya. Sehingga jika tidak ada kondisi darurat, para PNS bisa mengerjakan program lainnya.

Khusus untuk pompa underpass Pasar Gembrong yang pada Sabtu (6/2) lalu mengalami kerusakan, saat ini sudah diperbaiki. Dan untuk setahun kedepan, khusus perbaikan pompa masih tanggung jawab dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12641 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1402 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1398 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1343 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1047 personBudhi Firmansyah Surapati