You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Miliki Mobil Izin Penghuni Rusun Bisa Dicabut
.
photo doc - Beritajakarta.id

Miliki Mobil, Izin Penghuni Rusun Bisa Dicabut

Rumah susun (Rusun) yang ada di DKI Jakarta hanya diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sehingga jika telah mampu memiliki mobil, penghuni bisa dicabut izin tinggal di rusun.

Kalau banyak mobil di rusun, artinya rusun salah sasaran. penghuni yang memiliki rusun SP-nya kita cabut

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Aji mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Dalam pasal 1 diterangkan yang boleh menghuni adalah MBR yang mempunyai keterbatasan daya beli.

Menurut Ika, jika didapati banyak mobil terparkir di areal rusun, berarti salah sasaran. Dan penghuni rusun bisa dicabut izinnya.

Pembangunan Rusun Bisa Dongkrak Perekonomian DKI

"Kalau banyak mobil dirusun, artinya rusun salah sasaran. Penghuni yang memiliki rusun SP-nya kita cabut," kata Ika, Selasa (9/2).

Untuk menegakkan aturan tersebut, Ika mengaku tidak akan pandang bulu. "Yang penting rusun itu harus penghuninya MBR tadi. Itu yang penting," tandasnya.

Sebelumnya, pada Senin (8/2), Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara menertibkan puluhan mobil yang terparkir liar di areal Rusun Marunda.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. KI DKI Dorong Kelurahan Kalibaru Tingkatkan Pelayanan Publik

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1683 personFolmer
  2. Warga Kelurahan Gunung Apresiasi Sudin SDA Jaksel Gercep Keruk Kali Jelawe

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1490 personTiyo Surya Sakti
  3. Kabar Gembira, Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Bulan Mei 2025 Mulai Dicairkan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye1416 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1411 personDessy Suciati
  5. Besok, Pramono Canangkan HUT ke-498 Kota Jakarta di Blok M

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1349 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik