Izin Pendirian 15 Ormas Ditolak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak meloloskan izin 15 organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang mendaftar melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI pada bulan Januari lalu.
Ada laporan dari intelijen, kalau ormas itu seperti Gafatar
Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, menolak izin sebab terindikasi adanya penyimpangan dari ormas yang akan dibentuk.
Kantor Ormas dan Pos RW di Mangga Besar Dibongkar
"Ada laporan dari intelijen, kalau ormas itu seperti Gafatar," katanya, Selasa (9/2).
Menurut Ratiyono, saat ini pihaknya tak ingin kecolongan lagi seperti halnya memberikan izin Gafatar pada tahun 2011 lalu. Pada periode itu, untuk mendeteksi suatu ormas menyesatkan ataupun tidak, belum mengikutsertakan badan intelijen.
"Karena aturan dari Mendagri untuk melibatkan intelijen untuk memeriksa izin ormas itu baru turun tahun 2012. Sementara Gafatar terdaftar di Kesbangpol DKI tahun 2011," ujarnya.
Saat ini, lanjut Ratiyono, ormas Gafatar pun telah dicabut izinnya.
"Posisi sekarang (gafatar) sudah dilarang, sehingga tidak mungkin didaftarkan kalau boleh dibubarkan. Karena MUI kan sudah (menyebutkan) gafatar ini sesat dan menyesatkan, jadi harus bubar. Jadi jelas-jelas sekali, kalau fatwa MUI harus dibubarkan," tandasnya.