You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Terbitkan Izin IMB Dan DPLH Bagi Provider
photo Suparni - Beritajakarta.id

BTS di Pulau Pari Ditinjau Tim PTSP

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu bersama Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan Sudin Penataan Kota melakukan peninjauan Base Transceiver Station (BTS) atau penguat signal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Dasar pengeluaran IMB adalah hasil kajian dari KLH terkait dampak frekuensi BTS terhadap masyarakat. Jika tidak, maka DPLH tidak keluar dan IMB juga tidak terbit

Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, pengecekan BTS tersebut dasar untuk penerbitan Dokumen Pengelola Lingkungan Hidup (DPLH) yang setiap lima tahun sekali serta penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Dasar pengeluaran IMB adalah hasil kajian dari KLH terkait dampak frekuensi BTS terhadap masyarakat. Jika tidak, maka DPLH tidak keluar dan IMB juga tidak terbit," ujar Lamhot, Selasa (9/2).

PTSP Kepulauan Seribu Proses Pengajuan BTS

Ditambahkannya, PTSP dalam menerbitkan izin DPLH bagi bangunan atau gedung itu 14 hari kerja. Menyadari terkadang adanya kendala teknis dan aksesibilitas, sehingga pekerjaan kadang dilakukan secara bersamaan agar menghemat anggaran.

Maka dalam pelayanan ini PTSP tidak lakukan satu pekerjaan dilapangan tapi ada beberapa agar tidak memboros anggaran. "Hasilnya 14 hari kerja, kalau tidak ada masalah sudah bisa keluar izinnya," tandas Lamhot.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2040 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1010 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye907 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye902 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye786 personFakhrizal Fakhri