You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Miliki Izin, Menara BTS Setinggi 35 Meter Dibongkar
photo Nurito - Beritajakarta.id

Tanpa Izin, Menara BTS Dibongkar

Lantaran tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menara BTS di RW 14 Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, dibongkar petugas. Menara setinggi 35 meter ini dibangun sejak Januari 2014 lalu dan digunakan untuk penguat sinyal telepon seluler.

Menara BTS ini sudah beroperasi setahun lalu, namun belum ada izinnya. Tahun lalu kita segel dan sekarang baru dibongkar

Kasudin Penataan Kota Jakarta Timur, Syamsul Ikhsan mengatakan, menara BTS tersebut milik perusahaan Solusi Tunas Pratama. Menurutnya, pemilik sempat berniat mengurus izin. Namun, oleh warga kompleks Jakarta Garden City (JGC) ditolak.

"Menara BTS ini sudah beroperasi setahun lalu, namun belum ada izinnya. Tahun lalu kita segel dan sekarang baru dibongkar," ujar Syamsul, Kamis (25/6).

Menara BTS di Cempaka Putih Dibongkar

‎Disebutkannya, keberadaan menara ini melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Bangunan Gedung dan Pergub Nomor 128 Tahun 2012.

"Warga khawatir rumahnya tertimpa menara, jika menara itu roboh," kata Syamsul.

Di Jakarta Timur, saat ini masih ada 7 menara BTS yang melanggar IMB. Menara itu bahkan sudah disegel dan tinggal menunggu proses pembongkaran. Kemungkinan pasca Lebaran akan dibongkar secara bertahap.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye929 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati