You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 PTSP Kepulauan Seribu Proses Pengajuan BTS
photo Suparni - Beritajakarta.id

PTSP Kepulauan Seribu Proses Pengajuan BTS

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu melakukan pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) terkait kegiatan operasional menara Base Transceiver Station (BTS) yang diajukan oleh salah satu operator seluler.

Kita akan proses pengajuannya sesuai SOP yang berlaku

Kepala kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu, Muhammad Subhan mengatakan, pihaknya telah melakukan sidang setelah paparan dari PT Ciptakomindo Pradipta, sebelum memproses pengajuan operasional BTS yang rencananya akan didirikan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

"Kita akan proses pengajuannya sesuai SOP yang berlaku," ujarnya, Rabu (20/1).

Pengelola BTS Diminta Urus Perizinan

Menurut Subhan, pengajuan operasional BTS ini adalah yang pertama kalinya di Pulau Seribu, dan berharap akan ada banyak lagi yang mengajukan sesuai prosedur.

"Ada 13 kesepakatan yang diambil diantaranya soal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), membuat program CSR untuk pulau terluar di wilayah Kepulauan Seribu (Pulau Sebira) di bidang jaringan telekomunikasi dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati