You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Surati Dinas Kebersihan Soal Incenerator
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Surati Dinas Kebersihan Soal Incinerator Rusak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan mengirimkan surat permintaan perbaikan mesin pembakar sampah atau incinerator di Pulau Tidung dan Pulau Panggang kepada Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

Kami akan bersurat ke Dinas Kebersihan agar incinerator yang ada di sejumlah pulau salah satunya di Pulau Tidung ini bisa cepat diperbaiki

Sebab mesin incinerator yang rusak di kedua pulau tersebut sampai kini tak kunjung juga diperbaiki sehingga tidak bisa difungsikan untuk pengolahan sampah.

"Kami akan bersurat ke Dinas Kebersihan agar incinerator yang ada di sejumlah pulau, salah satunya di Pulau Tidung ini bisa cepat diperbaiki dan berfungsi," ujar Muhammad Anwar, Wakil Bupati Kepulauan Seribu saat meninjau incinerator yang rusak di Pulau TIdung, Selasa (9/2).

11 Pulau Permukiman Butuh Insinerator

Dikatakan Anwar, sampah di Kepulauan Seribu sampai saat ini masih menjadi persoalan utama. Karena itu perbaikan sarana dan prasarana seperti mesin incenerator ini harus diutamakan.

"Selain incinerator ada juga Reverse Osmosis (RO) yang tidak terawat. Kalau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tidak mau lagi merawat, serahkan ke kabupaten biar kami yang rawat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30186 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2778 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2388 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1468 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri