You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Ratusan Usaha Travel Pulau Seribu Belum Memiliki Legalitas
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Agen Pariwisata di Pulau Seribu Wajib Kantongi Izin Usaha

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mendesak para pelaku usaha dan agen pariwisata (travel) di wilayahnya agar mengurus izin usaha ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) setempat.

Sesuai Undang-Undang Kepariwisataan bahwa pelaku bisnis mesti melakukan pendaftaran dan mendapatkan izin

Kepengurusan izin terhadap usaha pariwisata ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan.

Kasubag Tata Usaha Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kepulauan Seribu, Neneng Roaeni mengatakan, izin usaha ini penting diurus untuk melindungi pelaku bisnis pariwisata maupun wisatawan.

Ratusan Wisatawan Ditipu Agen Travel di Kali Adem

"Sesuai Undang-Undang Kepariwisataan bahwa pelaku bisnis mesti melakukan pendaftaran dan mendapatkan izin. Termasuk para pelaku usaha bisnis travel," katanya, Selasa (9/2).

Ia mengaku akan bekerjasama dengan PSTSP Kepulauan Seribu untuk mendorong kepengurusan izin usaha agar seluruh agen travel memiliki legalitas yang jelas.

"Pendaftaran usaha pariwisata tersebut dapat ditunda atau ditinjau kembali jika tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4278 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1835 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1695 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1627 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1613 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik