You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Siap Ikuti Aturan Seragam PNS
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Siap Ikuti Aturan Seragam Baru PNS

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan mengikuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang aturan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Itu ada edaran dari Kemendagri, ya kami ikuti

Sesuai surat edaran dari Kemendagri, setiap hari Rabu, PNS diwajibkan menggunakan kemeja putih. Kemeja tersebut sama seperti yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo sehari-hari.

"Saya belum tandatangan (instruksinya -red). Itu ada edaran dari Kemendagri, ya kami ikuti," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/2).

Basuki: Untung Hujan Nggak Bareng Air Pasang

Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Merujuk pada Permendagri itu, maka penggunaan seragam dinas untuk PNS Kemendagri dan Pemerintah Daerah pada Senin–Selasa pakaian dinas krem, Rabu kemeja putih, dan Kamis–Jumat menggunakan batik.

"Daerah kan sudah jelas Kamis bisa pakai batik Jakarta, batik Betawi atau mau pakaian yang ujung serong juga boleh. Jadi Jumat pakai batik nasional. Seragam hijau jadi hilang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye7530 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2307 personNurito
  3. Pramono-Rano Doakan Santri Gontor Berhasil dalam Menuntut Ilmu

    access_time08-04-2025 remove_red_eye1065 personDessy Suciati
  4. Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta

    access_time05-04-2025 remove_red_eye940 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Ketua DPRD Dukung Upaya Pemprov DKI Perbaiki Fasilitas RDF Plant Rorotan

    access_time10-04-2025 remove_red_eye743 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik