You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
857,115 Kilogram Raskin Mulai Didistribusikan
photo Nurito - Beritajakarta.id

857,115 Kilogram Raskin Mulai Didistribusikan

Sebanyak 857,115 kilogram beras untuk orang miskin (raskin), mulai dibagikan ke para penerimanya atau rumah tangga sasaran (RTS). Raskin yang dibagikan tersebut merupakan jatah Januari dan baru dibagikan awal Februari ini.

Ada 20 ton kita bagikan untuk jatah dua bulan

Kasubag Kesos Pemkot Jakarta Timur, Yeni Asnita mengatakan, pembagian raskin kepada keluarga miskin (gakin) ini dilakukan setiap bulan. Setiap Kepala Keluarga (KK) mendapatkan jatah beras raskin sebanyak 15 kilogram. Untuk mendapatkan Raskin ini warga hanya dikenai biaya sebesar Rp 1.600 per kilogram. Sehingga total yang harus mereka bayar hanya Rp 25 ribu per kilogram.

"Mulai hari ini kita bagikan ke warga miskin. Tahap awal kita bagikan di kecamatan Ciracas. Ada 20 ton kita bagikan untuk jatah 2dua bulan," katanya, Kamis (11/2).

880.590 Ton Raskin akan Didistribusikan di Jakut

Yeni menuturkan, penerima Raskin tahun 2016 ini berjumlah 57.141 RTS. Setiap bulan jumlah Raskin yang diberikan sebanyak 857.115 kilogram atau 10.285.386 kilogram per tahun. Sebelum raskin dibagikan, pihaknya mendatangi gudang Bulog Divre DKI untuk memastikan beras yang dibagikan benar-benar berkualitas.

"Jika kualitasnya jelek tentunya dapat ditukar langsung dengan yang bagus. Sehingga tidak ada Gakin yang merasa dirugikan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11260 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1276 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye989 personBudhi Firmansyah Surapati