You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengel‎ola Kawasan Komersial Wajib Pengel‎ola Kawasan Komersial Wajib Kelola Sampah Secara Mandiri @
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pengusaha Komersil Bisa Bayar E-Retribusi Sampah

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Aji mengatakan, pelaku usaha komersil non kawasan, bisa mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah. Namun pelaku usaha harus membayar melalui e-Retribusi.

Pembayarannya akan diarahkan ke e-Restribusi untuk memperkecil kebocoran

"Pembayarannya akan diarahkan ke e-Restribusi untuk memperkecil kebocoran, ‎kita juga akan tindak oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Harian Lepas (PHL) yang memungut restribusi secara tidak sah," kata Isnawa, Jumat (12/2).

Hal ini sesuai ketentuan Perda 1 tahun 2015 tentang Retribusi Daerah. Apabila mereka tidak mau menggunakan jasa Dinas Kebersihan, maka pengusaha komersil non kawasan ini bisa memanfaatkan pengelola sampah mandiri.

Warga Rorotan Keluhkan Sampah dan PJU

Ia menegaskan, pelayanan dari Dinas Kebersihan hanya diberikan untuk fasilitas publik dan kawasan permukiman menengah ke bawah saja.

‎"Ketentuannya kita terapkan, kita telah lakukan sosialisasi pada pengelola kawasan untuk mengelola sendiri sampahnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29797 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2481 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1758 personDessy Suciati
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1234 personFakhrizal Fakhri
  5. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1130 personFolmer