Pengusaha Komersil Bisa Bayar E-Retribusi Sampah
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Aji mengatakan, pelaku usaha komersil non kawasan, bisa mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah. Namun pelaku usaha harus membayar melalui e-Retribusi.
Pembayarannya akan diarahkan ke e-Restribusi untuk memperkecil kebocoran
"Pembayarannya akan diarahkan ke e-Restribusi untuk memperkecil kebocoran, kita juga akan tindak oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Harian Lepas (PHL) yang m
emungut restribusi secara tidak sah," kata Isnawa, Jumat (12/2).Hal ini sesuai ketentuan Perda 1 tahun 2015 tentang Retribusi Daerah. Apabila mereka tidak mau menggunakan jasa Dinas Kebersihan, maka pengusaha komersil non kawasan ini bisa memanfaatkan pengelola sampah mandiri.
Warga Rorotan Keluhkan Sampah dan PJUIa menegaskan, pelayanan dari Dinas Kebersihan hanya diberikan untuk fasilitas publik dan kawasan permukiman menengah ke bawah saja.
"Ketentuannya kita terapkan, kita telah lakukan sosialisasi pada pengelola kawasan untuk mengelola sendiri sampahnya," tandasnya.