You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Belasan Bendera Ormas di Grogol Ditertibkan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Belasan Bendera Ormas di Grogol Ditertibkan

Ada 15 bendera ormas yang terpasang di tiang listrik, plang jalan, rambu lalu lintas dan pohon yang tersebar di lima ruas jalan

Belasan bendera organisasi masyarakat (ormas) yang marak terpasang di wilayah Grogol, Gorogol Petamburan, Jakarta Barat ditertibkan dari sejumlah ruas jalan. Penertiban bendera ormas tersebut diakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kelurahan dan aparat kepolisian.

Bendera Ormas di Kemayoran Ditertibkan

"Ada 15 bendera ormas yang terpasang di tiang listrik, plang jalan, rambu lalu lintas dan pohon yang tersebar di lima ruas jalan, semuanya dibersihkan,"  ujar Febrianto Suharto, Lurah Grogol,  Senin (15/2).

Dikatakan Febrianto, penertiban bendera ormas ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga yang disampaikan melalui aplikasi Qlue.

"Keberadaan bendera ormas ini memang sangat mengganggu dan merusak keindahaan. Atas pengaduan warga, kami langsung menurunkan bendera ormas yang mengotori pemandangan," katanya.

Febriano pun mengimbau kepada para pengurus ormas di Ibukota agar tidak memasang bendera organisasi mereka secara sembarang di jalan. Khususnya bendera ormas yang menghalangi rambu lalu lintas maupun plang jalan dan pohon.

"Kita akan terus tertibkan. Kalau ada lagi yang coba-coba pasang, langsung kita sita," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati