Jakbar Sosialisasikan Penataan Kalijodo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat mulai hari ini mengedarkan surat sosialisasi bagi warga di kawasan Kalijodo khususnya RT 07/ RW 10, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Selasa (16/2). Penjagaan objek vital disekitar Kalijodo diperketat.
Kita akan kembalikan fungsi kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dan menertibkan kegiatan prostitusi dan peredaran minuman keras
Surat bernomor 332/1711 bertanggal 15 Februari 2016 tersebut berisi pemberitahuan rencana Penataan Kawasan Kalijodo RT 07 / RW 010, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora.
"Hari ini, surat pemberitahuan diedarkan kepada seluruh warga yang masuk wilayah Kalijodo," ujar Anas Efendi, Wali Kota Jakarta Barat, Senin (16/2).
Kalijodo Tak Pernah Tuntas DitertibkanAnas mengatakan, penertiban bangunan liar di kawasan Kalijodo mengacu pada Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Wilayah, Instruksi Gubernur Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan dan Penertiban di Sepanjang Kali, Saluran, dan Jalan Inspeksi, dan Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kegiatan Penertiban Umum.
"Kita akan kembalikan fungsi kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dan menertibkan kegiatan prostitusi dan peredaran minuman keras," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan pendataan oleh aparatur Kecamatan Tambora, tercatat yang masuk wilayah Kalijodo hanya satu RT yakni RT 07/10 dengan jumlah bangunan sebanyak 105 unit.
"Kalau diperhatikan kawasan Kalijodo yang masuk wilayah Jakarta Barat terdiri dari rumah warga, karaoke dan kafe," ucapnya.
Menurut Anas, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait rencana penertiban kawasan Kalijodo.
"Beberapa hari sebelum penertiban, pihak keamanan polisi dan TNI akan menjaga areal vital, seperti Kantor Kecamatan Tambora," tandasnya.