You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tidak Memiliki Anggaran Jadi Penyebab DKI Tak Punya Pejabat Fungsional Perancang Undang-Undang
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Kesulitan Peroleh Pejabat Penyusun Perancang UU

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, mahalnya biaya diklat sulitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperoleh pejabat fungsional penyusun perancang undang-undang.

Kalau badan diklat kita hanya memiliki dana 9 juta. Itu juga untuk Bimbingan Teknik

Untuk seorang pegawai negeri sipil (PNS) berlatar belakang sarjana hukum sedikitnya dibutuhkan dana sebesar Rp 39,5 juta.

"Kalau badan diklat kita hanya memiliki dana 9 juta. Itu juga untuk Bimbingan Teknik (Bimtek). Itu (Bimtek) tidak bisa jadi syarat PNS itu menempati posisi pejabat fungsional tadi. Harus ikut Diklat," ucap Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/2).

SKPD Bantu Acara KTT Luar Biasa OKI di Jakarta

Besaran biaya itu, kata Djarot menjadi syarat utama agar PNS itu dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM. Diklat yang diadakan selama 2,5 bulan tersebut menjadi syarat mutlak seorang PNS dari suatu pemerintah kota menjadi pejabat fungsional penyusun perancang peraturan perundang-undangan.

Menurut Djarot, saat ini tidak hanya Pemprov DKI saja yang tak memiliki pejabat fungsional tersebut. Di Indonesia, hanya satu provinsi yang memiliki pejabat fungsional itu, yaitu Pemda Sumatera Selatan.

"Setiap orang membutuhkan anggaran sebesar Rp 39, 5 juta dan nanti akan diusulkan melalui APBD Perubahan. Kalau ngak bisa tahun ini, tahun 2017 ya," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye27333 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11431 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6848 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3754 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1797 personFolmer