You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Kalijodo Diberi Waktu Bongkar Bangunan Sendiri
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Warga Kalijodo Diberi Waktu Bongkar Bangunan Sendiri

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memberikan waktu kepada warga Kalijodo untuk membongkar bangunannya sendiri. Hari ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada warga.

Kalau enggak mau bongkar sendiri ya sudah tunggu tujuh hari SP2 keluar. Kalau SP2 juga nggak bongkar ya tunggu 3 hari, keluar SP3. Kalau enggak mau bongkar ya kami bongkarin

"Kami sudah kasih SP1 hari ini. Nah kami tunggu apakah mereka akan bongkar sendiri," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/2).

Basuki memberikan waktu selama tujuh hari agar warga membongkar bangunannya sendiri. Jika dalam kurun waktu itu tidak dibongkar, maka akan dilayangkan SP2 hingga surat perintah bongkar (SPB).

SP 1 Warga Kalijodo di Jakbar Diedarkan

"Kalau enggak mau bongkar sendiri ya sudah tunggu tujuh hari SP2 keluar. Kalau SP2 juga nggak bongkar ya tunggu 3 hari, keluar SP3. Kalau enggak mau bongkar ya kami bongkarin," katanya.

Basuki mengatakan, warga yang mendirikan bangunan di kawasan Kalijodo berada jalur hijau. Mereka juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan. "Bangunan Anda enggak ada IMB, ada di jalur hijau, kami mau bongkar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3452 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2347 personFakhrizal Fakhri
  3. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1185 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye937 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye923 personFakhrizal Fakhri