You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Yakin Polda Back Up Penertiban Kalijodo
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Polisi Hanya Bantu Pengamanan Penertiban Kalijodo

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan posisi polisi dalam rencana penataan kawasan Kalijodo hanya sebagai pihak pengamanan. Untuk penertiban sendiri merupakan kewenangan dari Dinas Penataan Kota dan Satpol PP DKI.

Kalau kami mau bongkar pasti Polda back up. Ini urusan Dinas Penataan Kota dan urusan Satpop PP untuk menertibkan

"Kalau kami mau bongkar pasti Polda back up. Ini urusan Dinas Penataan Kota dan urusan Satpop PP untuk menertibkan," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/2).

Bahkan saat ini polda tengah melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat). Operasi tersebut tidak hanya di Kalijodo saja, melainkan diseluruh Ibukota.

Warga Kalijodo Diberi Waktu Bongkar Bangunan Sendiri

"Kalau sweeping Polda memang lagi operasi sajam, narkoba, preman seluruh Jakarta. Kalau Kalijodo target, ya itu urusan dia," katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengirimkan surat peringatan (SP) 1 kepada warga Kalijodo. Penertiban dilakukan lantaran warga menduduki lahan hijau.

Warga diberikan waktu untuk membongkar bangunannya sendiri selama tujuh hari setelah menerima SP1. Jika tidak dibongkar sendiri maka akan dilayangkan SP2, SP3, hingga surat perintah bongkar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati